Diduga sebar berita Palsu Anti Bodi Corona, Anji dan Hadi Pranoto dipolisikan
![Gambar](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg9eFeSo9eXPdsWJtTs2wpMDSg03wU6ofRG8ajDXmQPjaPEu9k8rDTT5XvQLo4sxJjKwBf2evkTMS3KsZVNrv2I5cdH1ab-q9qCADe-iaF2p7QaOYRrs_MdmSS8jclRMBx1v4dQeB8tKxs/w640-h420/Diduga-sebar-berita-Andi-Bodi-Corona-Anji-dan-Hadi-Pranoto-dipolisikan.jpg)
Gosiphotselebriti - Jakarta, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan konten YouTube tentang penemuan obat herbal virus corona (Covid-19). Laporan itu telah diterima kepolisian dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020. Pihak pelapor yakni Muannas Alaidid, sedangkan pihak terlapor yakni Hadi Pranoto dan pemilik akun Youtube Duniamanji. Pasal yang dilaporkan yakni tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. "Semuanya (dilaporkan) termasuk Anji channel Youtubenya yang menyebarkan Pasal 28 ayat 1 ITE. Kalau Hadi Pranoto berita bohongnya Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Tahun 1946," kata Muannas kepada CNNIndonesia.com. Menurut Muannas, ada beberapa pernyataan Hadi yang dianggap berbah...